1 Niat buat 2 atau 3 ibadah ???

Sabtu, 18 Juni 2011

APABILA BERKUMPUL DUA IBADAH YANG SATU JENIS, MAKA DENGAN MENGERJAKAN SALAH SATUNYA SUDAH MENCUKUPI UNTUK KEDUANYA, JIKA MAKSUDNYA SAMA.

Makna Kaedah:
Maksud dr kaidah ini adalah apabila ada beberapa jenis ibadah yang sama bentuk dan mempunyai satu tujuan yang sama, maka dengan mengerjakan salah satu perbuatan saja bisa mewakili amal perbuatan lainya jika diniatkan untuk semuanya.

Al Hafidz Ibnu Rajab al Hanbali rahimahullah mengungkapkan kaedah ini dalam QAWA’ID:
“Apabila ada dua ibadah yang satu jenis dan dikerjakan dalam satu waktu sedangkan salah satunya bukan dikerjakan untuk mengqadla, juga bukan mengikuti ibadah lainnya yang satu waktu, maka dengan mengerjakan satu saja bias mewakili yang lainnya”

Syarat Kaedah ini:
1. Keduanya 1 jenis, misalkan sama-sama puasa, sama-sama shalat.
2. Salah satunya bukan mengikuti yang lainnya, cntoh: shalat qabliyah subuh, tdk bias digabungkan dengan shalat subuh, karma shalat qabliyah subuh mengikuti shalat subuh.
3. kedua ibadah dikerjakan dalam 1 waktu.
4. Salah satunya bukan untuk mengqadha ibadah wajib yang pernah ditinggalkannya., missal: tdk boleh menggabungkan niat puasa syawal dengan puasa qadla ramadhan yg dia tinggalkan.

CONTOH Kaedah:
- Jika seorang berwudhu lalu dia masuk kedalam masjid –setelah adzan dhuhur- maka dia disyariatkan mengerjakan 3 shalat sunnah, shalat wudhu, shalat tahiyatul masjid, shalat qabliyah dhuhur, padahal tujuan, waktu dan jenis melakukannya sama, satu. Maka dalm kondisi demikian boleh untuk melakukan satu shalat dengan 3 niat, dan Insya Alah dia akan mendapatkan pahala 3 shalat.
- Apabila seseorang mendaptkan wudhunya batal, misalkan dia kentut, kemudian kencing lalu berak, maka cukup berwudhlu satu kali saja sudah mencukupi untuk semuanya.
- Apabila ada orang mimpi basah pd hari jumat, lalu dia berjima’ dengan istrinya lalu akan pergi ke masjid untuk shalat jumat, maka cukup baginya mandi 1 kali saja dengan 3 niat.
- Jika seseorg mendapati hadats besar dan hadats kecil, maka jika ia melakukan mandi 1x saja, maka ia telah mencukupi untuk menghilangkan hadats besar maupun hadats kecil.

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah memperinci: “kaedah dalam masalah ini bahwa apabila berkumpul beberapa hadats yang satu jenis, maka mungkin dia akan meniatkan untuk menghilangkan semua hadats, atau mungkin dia meniatkan menghilangkan sebagian hadats dan meniatkn tidak menghilangkan hadats lain dan kemungkinan ketiga dia meniatkan menghilangkan sebagian hadats dan tidak mengingat sebagian hadats lainnya. Jika ia meniatkan untuk menghilangkan semua hadatsnya, maka semua hadatsnya hilang –dlm 1 wudhu-, semacam jika org tsb makan daging unta, berak tidur kencing. Maka kalau dia berwudhu sekali dengan meniatkan semuanya, maka semua hadatsnya hilang.”
Contoh Lagi:
- jika seseorang lupa beberapakali dalam 1 shalat, maka cukup 1x sujud sahwi.
- Jika seseorang mendengarkan dua ayat sajdah secara bersamaan, maka dia cukup 1x sujud tilawahnya.
Wallahu Ta’ala A’lam.

[diketik ulang dr, al qawaidul fiqhiyyah, Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Pustaka Al furqan // kaedah praktis memahami Fiqih Islam ]

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
ana adalah hamba Allah yang masih fakir akan Ilmu,..
Diberdayakan oleh Blogger.