MENGGUNAKAN PIL KB

Rabu, 11 Mei 2011

Berikut pertanyaan terhaadap Syaikh Abdul Azis bin Baaz
“Istri saya memakan pil KB, disebabkan jarak antar kehamilannya sangat dekat,berurutan setiap tahun,selama beberapa tahun. Ia berniat bahwa setelah 5 tahun, ia akan meninggalkannya. Satu hal yang perlu diketahui bahwa ia telah mempunyai 4 orang anak. Kami berharap bimbingan anda dalam masalah ini, jazzakallahu khairan.”

Fadhilathusy syaikh Abdul Azis bin Baaz
:
“tidak mengapa menggunakan alat-alat kontrasepsi atau pengatur keturunan, untuk mencegah kemudharatan atau keburukan. Akan tetapi hal itu dilakukan pada waktu menyusui, yakni tahu pertama atau kedua dari usia anak yang terakhir. Tujuannya agar kehamilan yang berikutnya tidak membahayakan dirinya, dengan cara seperti itu ia bias melakukan tarbiyah syar’iyyah (perawatan bayi) terhadap bayinya dengan baik.

Jadi, jika kehamilan yang berkesinambungan memudharatkan proses pengurusan anak atau kesehatan ibu, maka dibolehkan menggunakan alat KB dengan catatan hal itu hanya dilakukan ketika anak berusia satu atau dua tahun, tepatnya pada masa menyusui anak.
Hal ini karena Rasululah shalallahu alaihi wassalam menganjurkan dan mendorong umatnya agar berketurunan yang banyak, dan beiau akan berbangga dengan banyaknya umat beliau. Beliau bersabda sebagaimana tercantum dalam riwayat an-Nasa’I 3227, Abu Dawud2050:
"Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang dan subur, sebab aku akan berbangga dihadapan ummat-ummat dengan banyaknya kalian.
(Tanya jawab bersama Syaikh bin Baaz, Nuurun ‘alad Darb)

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
ana adalah hamba Allah yang masih fakir akan Ilmu,..
Diberdayakan oleh Blogger.